Parnoto



Nama: Parnoto
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: 1968110820096001

1. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa.

2. sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang adminitrasi pemerintahan;

untuk melaksanakan tugas sebagaiman  yang dimaksud, sekretaris desa mempunyai fungsi ;

- melaksanakan urusan ketatausaha Seperti : tata naskah adminitrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;

Untuk Melaksanakan Urusan Umum Seperti :

- Penataan Adminitrasi Perangkat desa, Penediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadminitrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

Melaksanakan keuangan seperti :

- Pengurusan adminitrasi Keuangan, Dan adminitrasi penghasilan Kepala desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerinah Desa lainnya;

Melaksanakan Urusan Perencanaan Seperti ;

- Menyusun rencana APBdes, Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan Evaluasi Program, Serta menyusun Laporan.