Parnoto

Nama | : | Parnoto |
---|---|---|
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
NIP | : | 1968110820096001 |
1. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa.
2. sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang adminitrasi pemerintahan;
untuk melaksanakan tugas sebagaiman yang dimaksud, sekretaris desa mempunyai fungsi ;
- melaksanakan urusan ketatausaha Seperti : tata naskah adminitrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
Untuk Melaksanakan Urusan Umum Seperti :
- Penataan Adminitrasi Perangkat desa, Penediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadminitrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan keuangan seperti :
- Pengurusan adminitrasi Keuangan, Dan adminitrasi penghasilan Kepala desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerinah Desa lainnya;
Melaksanakan Urusan Perencanaan Seperti ;
- Menyusun rencana APBdes, Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan Evaluasi Program, Serta menyusun Laporan.