UMAR WIKOHO

Nama | : | UMAR WIKOHO |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
kasi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis, dalam hal kedudukannya Pada PPKD selaku pelaksana teknis pengelola keuangan desa
tugas kasi pemerintahan :
1. Menyusun Rencana pelaksanaan kegiatan yang menjaditanggung jawabnya;
2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan didalam APBdes
3. Melakukan tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
4. melaporkan [perkembangan pelaksanaan kepada kepala desa;
5. menyiapkan dokumen anggaran atas bebang pengeluaran pelaksana kegiatan
6. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan adminitrasi kependudukan Tingkat desa;
7. penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan Dan pengelolaan profil desa;
- pemantauan kegiatan sosial politik di desa;
-