UMAR WIKOHO



Nama: UMAR WIKOHO
Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
NIP: -

kasi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis, dalam hal kedudukannya Pada PPKD selaku pelaksana teknis pengelola keuangan desa

tugas kasi pemerintahan :

1. Menyusun Rencana pelaksanaan kegiatan yang menjaditanggung jawabnya;

2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan didalam APBdes

3. Melakukan tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;

4. melaporkan [perkembangan pelaksanaan kepada kepala desa;

5. menyiapkan dokumen anggaran atas bebang pengeluaran pelaksana kegiatan

6. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan adminitrasi kependudukan Tingkat desa;

7. penataan dan pengelolaan wilayah;

- Pendataan Dan pengelolaan profil desa;

- pemantauan kegiatan sosial politik di desa;