SUPARTO



Nama: SUPARTO
Jabatan: KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT
NIP: -

Kepala kasi Kesejahteraan Yang Sekarang Menjadi Pelayanan Bertugas Membantu Kepala Desa Dalam Melaksanakan Tugas Bidang Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dan Juga Mempunyai Tugas :

1. Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran atas Beban Anggaran Belanja sesuai Bidang Tugasnya;

2. Mengendalikan Kegiatan Sesuai Bidang Tugasnya;

3. Menyususn DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) Dan Menyusun DPAL ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan )

4. Menyusun Laporan Pelaksanaan Untuk Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBdes )