SUPARTO
Nama | : | SUPARTO |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT |
NIP | : | - |
Kepala kasi Kesejahteraan Yang Sekarang Menjadi Pelayanan Bertugas Membantu Kepala Desa Dalam Melaksanakan Tugas Bidang Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dan Juga Mempunyai Tugas :
1. Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran atas Beban Anggaran Belanja sesuai Bidang Tugasnya;
2. Mengendalikan Kegiatan Sesuai Bidang Tugasnya;
3. Menyususn DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) Dan Menyusun DPAL ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan )
4. Menyusun Laporan Pelaksanaan Untuk Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBdes )