PONIMAN
Nama | : | PONIMAN |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
1. kepala desa berkedudukan Sebagai Kepala Pemerintahan Desa Yang Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
2. Kepala Desa Bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaaan masyarakat desa;
3. Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ;
a. Menyelenggarakan pemerintah desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, adminitrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, keagamaan;
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi Dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,pemuda, olahraga dan karangtaruna;
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;