RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141.1/15/2020
Alamat Kantor: -
Profil RW

Rukun Warga Adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk Melalui Musyawarah Pengurus Rukun Tetangga Di wilayah kerjanya Dalam Rangka Pelayanan Pemerintah Dan Masyarakat Yg Diakui Dan Dibina Oleh Pemerintah Desa Yg Ditetapkan oleh Kepala Desa.

Visi & Misi RW

Tugas Pokok & Fungsi RW

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir