LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 144/23/ TAHUN 2019
Alamat Kantor: Desa Ngastorejo
Profil LPMD

1. menyususn rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan pengembangan pembangunan secara partisipatif;

3. menggerakkan dan mengembangkan, gotong-royong dan swadaya masyarakat.

Visi & Misi LPMD

visi :

Terwujudnya Masyarakat Ngastorejo baru Yg sejahtera Dengan Berbasis Industri Rumah tangga

Misi :

1. Menyiapkan Kualitas Sumber Daya manusia Yg Bermutu Dengan Mengupayakan pendidikan yg layak serta keterampilan yg memadai

2. pengelolaan lingkungan Berbasis masyarakat yg berkesinambungan untuk mewujudkan lingkungan bersih, hijau, nyaman dan terciptanya kawasan eko wisata

3. peningkatan menejemen pengelolaan produk industri Rumah Tangga ( home industry )  dan usaha kecil menengah ( UMKM )

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
SUPARWI KETUA S.T