KADER KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: KADER KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 412.2/14/TAHUN 202
Alamat Kantor: desa ngastorejo
Profil KPMD

Menumbuhkan Dan Mengembangkat Serta menggerakkan Prakarsa, Partisipasi, daya Gotong-Royong 

Visi & Misi KPMD

1. Pengidentifikasian Masalah, Kebutuhan Dan sumber Daya pembangunan

2. Penampungan dan penyaluran Aspirasi Masyarakat

3. Menyusun Rencana Pembangunan Dan Fasilitasi Musyawarah perencanaan pembangunan

4. Pemberian Motivasi, Penggerakan dan bimbingan masyarakat

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

1. mengumpulkan data-data yg diperlukan Sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa

2. Menyebarluaskan dan Mensosialisasikan Program-program Pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban

3. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi, Akutanber setiap tahapan program pembangunan di desa 

4. Mengikuti Pertemuan Forum KPMD

5. Mengefektifkan Penggunaan Papan Informasi di Desa

6. Mensosialisasikan Sanksi Dan Keputusan Lainnya Yg Telah Ditetapkan Dalam Musyawarah Antar desa Dan Musyawarah Desa Kepada Masyarakat

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir