KADER KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | KADER KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | KPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 412.2/14/TAHUN 202 |
Alamat Kantor | : | desa ngastorejo |
Menumbuhkan Dan Mengembangkat Serta menggerakkan Prakarsa, Partisipasi, daya Gotong-Royong
1. Pengidentifikasian Masalah, Kebutuhan Dan sumber Daya pembangunan
2. Penampungan dan penyaluran Aspirasi Masyarakat
3. Menyusun Rencana Pembangunan Dan Fasilitasi Musyawarah perencanaan pembangunan
4. Pemberian Motivasi, Penggerakan dan bimbingan masyarakat
1. mengumpulkan data-data yg diperlukan Sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa
2. Menyebarluaskan dan Mensosialisasikan Program-program Pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban
3. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi, Akutanber setiap tahapan program pembangunan di desa
4. Mengikuti Pertemuan Forum KPMD
5. Mengefektifkan Penggunaan Papan Informasi di Desa
6. Mensosialisasikan Sanksi Dan Keputusan Lainnya Yg Telah Ditetapkan Dalam Musyawarah Antar desa Dan Musyawarah Desa Kepada Masyarakat
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |