BADAN PERMUSYAWARATN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141/50/2019
Alamat Kantor: DESA NGASTOREJO RT.04 RW.01
Profil BPD

1. PROFIL : Badan permusyawaratan desa Merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi Dalam penyenggaraan pemerintah desa;

 

Visi & Misi BPD

VISI MISI : Mewujudkan pelayanan yang baik Sebagai penyalur aspirasi Masyarakat dan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yg trasparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender;

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS POKOK & FUNGSI : a. menggali aspirasi masyarakat b. menampung aspirasi masyarakat c. mengelola aspirasi masyarakat d. menyenggarakan musyawarah desa e. membentuk panitia pemilihan kepala desa

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
GUNARDI KETUA