BADAN PERMUSYAWARATN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 141/50/2019 |
Alamat Kantor | : | DESA NGASTOREJO RT.04 RW.01 |
Profil BPD
1. PROFIL : Badan permusyawaratan desa Merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi Dalam penyenggaraan pemerintah desa;
Visi & Misi BPD
VISI MISI : Mewujudkan pelayanan yang baik Sebagai penyalur aspirasi Masyarakat dan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yg trasparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender;
Tugas Pokok & Fungsi BPD
TUGAS POKOK & FUNGSI : a. menggali aspirasi masyarakat b. menampung aspirasi masyarakat c. mengelola aspirasi masyarakat d. menyenggarakan musyawarah desa e. membentuk panitia pemilihan kepala desa
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
GUNARDI | KETUA |